Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Musdes Penetapan dan Pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2027

Admin SID 13 September 2024 Dibaca 918 Kali
Musdes Penetapan dan Pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2027
Jumat, 13 September 2024 (13/9)
 
Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Perubahan Kedua RPJM Desa tahun 2020-2027, Musyawarah Desa dihadiri oleh Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos, Ketua BPD Desa Angseri Drs. I WAYAN SUARTIKA serta Anggota BPD, Pendamping Desa dan PLD, Bhanbinkamtibmas, Babinsa Desa Angseri, serta perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat
 
Acara musyawarah dibuka Oleh Ketua BPD Desa Angseri Drs.I WAYAN SUARTIKA sekaligus sebagai Pimpinan Rapat memaparkan serta membahas dan menyepakati Rancangan Perdes Perubahan Kedua RPJM Desa tahun 2020-2027 setelah dibahas pada waktu Musrembang Desa waktu lalu
 
 
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa adalah forum resmi di tingkat desa yang diselenggarakan untuk membahas, menyepakati, dan mengesahkan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2027.
 

Musdes Penetapan dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyusunan Draf Perubahan RPJM Desa: Tahap ini melibatkan tim penyusun RPJM Desa yang terdiri dari perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Draf perubahan disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Desa yang telah berjalan dan masukan dari masyarakat.
  2. Sosialisasi Draf Perubahan RPJM Desa: Draf perubahan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa melalui berbagai cara, seperti rapat dusun, pertemuan kelompok masyarakat, atau melalui media sosial.
  3. Musyawarah Desa: Dalam Musdes, seluruh komponen masyarakat desa diajak untuk membahas, memberikan masukan, dan menyepakati perubahan-perubahan yang tertuang dalam draf RPJM Desa.
  4. Pengesahan: Setelah melalui proses musyawarah dan mencapai kesepakatan, perubahan RPJM Desa kemudian disahkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD.
Hasil dari Musdes ini adalah sebuah dokumen resmi yang berisi perubahan-perubahan terhadap RPJM Desa yang telah disepakati bersama. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama sisa masa jabatan Perbekel
 
Musdes Penetapan dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam merancang masa depan desa
 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

57.6% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.679.767.706,06 Rp 2.120.358.803,97
Pendapatan 64.19%
Realisasi: Rp 1.012.918.571,37 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 45.95%
Realisasi: Rp 845.466.554,00 Anggaran: Rp 1.839.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
64.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 1.012.918.571,37
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 66.58%
Realisasi: Rp 373.600.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 22.22%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 55.74%
Realisasi: Rp 85.950.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 33.82%
Realisasi: Rp 3.472.571,37 Anggaran: Rp 10.268.174,43
46% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.839.883.853,03 Rp 845.466.554,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.51%
Realisasi: Rp 569.164.567,00 Anggaran: Rp 1.044.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.9%
Realisasi: Rp 231.981.987,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.47%
Realisasi: Rp 3.300.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 34.8%
Realisasi: Rp 9.600.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58