Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa

Admin SID 03 Maret 2026 Dibaca 316 Kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa,  
Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan “Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan melakukan Evaluasi terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa”.Merujuk pada ketentuan diatas, dengan ini disampaikan hal-hal                    
sebagai berikut: 
1. Bahwa Kewenangan Desa merupakan dasar dalam pelaksanaan Tata kelola 
Desa. Sebagaiamana diatur dalam pasal 79, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa dalam menyusun Perencanaan 
Pembangunan Desa harus disesuaikan dengan Kewenangan yang dimiliki 
Desa. Kewenangan Desa menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan 
pembangunan desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. 
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 
tentang Kewenangan Desa, sesuai Pasal 21 Ayat 1 perlu menetapkan Peraturan 
Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan 
Kewenangan Lokal Bersekala Desa. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami akan melakukan Monitoring dan 
Evaluasi  terkait hal-hal sebagai berikut : 
1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan 
Kewenangan Lokal Berskala Desa;dan 
2. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Kewenangan Desa berdasarkan Hak 
Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 
Dimohon kepada Perbekel mempersiapkan dokumen dalam bentuk Softcopy, sesuai 
Jadwal Monitoring terlampir.

Dokumen Lampiran: q1p15_177250263465161.pdf

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

57.6% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.679.767.706,06 Rp 2.120.358.803,97
Pendapatan 64.19%
Realisasi: Rp 1.012.918.571,37 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 45.95%
Realisasi: Rp 845.466.554,00 Anggaran: Rp 1.839.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
64.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 1.012.918.571,37
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 66.58%
Realisasi: Rp 373.600.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 22.22%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 55.74%
Realisasi: Rp 85.950.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 33.82%
Realisasi: Rp 3.472.571,37 Anggaran: Rp 10.268.174,43
46% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.839.883.853,03 Rp 845.466.554,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.51%
Realisasi: Rp 569.164.567,00 Anggaran: Rp 1.044.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.9%
Realisasi: Rp 231.981.987,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.47%
Realisasi: Rp 3.300.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 34.8%
Realisasi: Rp 9.600.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58