Monitoring Koprasi Desa Merah Putih
Admin SID
09 Maret 2026
Dibaca 298 Kali
Berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/1026/03/HK/2025, Tentang Ssatuan Tugas Kecamatan Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koprasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tabanan. Pemerintah Kecamatan memiliki tugas salahsatunya yakni mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan percepatan pembentukan dan pengembangan Koprasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Baturiti.
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat