Undangan Penegakan Nilai Integritas dan Anti Korupsi
Admin SID
20 Mei 2026
Dibaca 165 Kali
Dalam rangka menegakkan Nilai Integritas, Nilai Anti Korupsi, serta Menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor: 100.3.7.1/1079/NK-T.Pem/2026 dan Nomor: B1513/N.1.17/Cum/04/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa, Desa Adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), serta Bumdes di Kabupaten Tabanan
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat