Permohonan Penyelesaian Sengketa
Admin SID
02 Desember 2024
Dibaca 739 Kali
LANGKAH 1
Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
LANGKAH 2
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
Untuk Badan Publik Negara gugatan diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat