APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2025 Desa Angseri adalah rencana keuangan yang disusun oleh Pemerintah Desa Angseri untuk mengelola pendapatan dan belanja desa selama tahun anggaran 2025. APBDes ini disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa.
Berikut adalah gambaran umum komponen APBDes:
1. Pendapatan Desa
-
Pendapatan Asli Desa (PADes):
-
Hasil usaha desa (contoh: BUMDes)
-
Hasil aset desa (sewa tanah atau bangunan milik desa)
-
Swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat
-
Transfer dari Pemerintah Pusat:
-
Transfer dari Pemerintah Daerah:
-
Pendapatan Lain-lain:
2. Belanja Desa
-
Belanja Pegawai:
-
Belanja Barang dan Jasa:
-
Pengadaan barang untuk keperluan desa
-
Jasa konsultan, pelatihan, atau kegiatan operasional
-
Belanja Modal:
-
Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, drainase)
-
Pengadaan aset tetap seperti peralatan kantor atau sarana prasarana desa
-
Belanja Tidak Terduga:
3. Pembiayaan Desa
-
Penerimaan Pembiayaan:
-
Pengeluaran Pembiayaan:
Proses Penyusunan APBDes:
-
Musyawarah Desa: APBDes disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat.
-
Penetapan: APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan BPD.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Pelaksanaan APBDes dilaporkan secara transparan kepada masyarakat dan diawasi oleh BPD serta pihak berwenang lainnya.
Untuk informasi lebih detail tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Angseri, Anda dapat mengakses dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Angseri