ANGSERI, BATURITI - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Baturiti kini melayani perekaman hingga pencetakan dokumen kependudukan secara langsung.
Kabar ini menjadi angin segar bagi warga Kecamatan Baturiti, karena proses pengurusan dokumen seperti KTP-el dan KIA kini semakin cepat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.
Jenis Layanan yang Tersedia
Bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, Kantor Camat Baturiti menyediakan empat layanan utama:
-
Perekaman KTP Pemula: Bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau belum pernah melakukan perekaman.
-
Pengurusan KTP Hilang: Layanan cetak ulang bagi warga yang kehilangan kartu identitasnya.
-
Cetak Ulang KTP Rusak: Penggantian kartu bagi KTP yang sudah tidak terbaca, patah, atau terkelupas.
-
Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak): Berlaku bagi anak usia 0 hingga 16 tahun sebagai identitas resmi anak.
Jadwal Operasional Pelayanan
Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat diharapkan memperhatikan waktu pelayanan berikut:
-
Senin – Kamis: Pukul 08.00 s/d 14.00 WITA
-
Jumat: Pukul 08.00 s/d 13.00 WITA
PENTING: Seluruh proses pelayanan administrasi ini bersifat GRATIS alias tanpa dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumennya secara mandiri tanpa melalui perantara.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait persyaratan dokumen yang harus dibawa (seperti Fotocopy KK atau Surat Kehilangan), Anda dapat menghubungi nomor layanan informasi resmi di:
📞 WhatsApp/Telepon: 085337224005
Ayo, pastikan seluruh anggota keluarga Anda memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid untuk memudahkan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial lainnya!
Humas Pemerintah Desa Angseri
Kontak: [email protected]
(Foto/Video: Dok. Humas Desa Angseri)