Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan pada program kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemerintah Desa dengan Tema “Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“ kami mohon bantuannya untuk dapat menghadirkan : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Kasi Pemerintahan pada Desa Desa di wilayah Kecamatan masing-masing yang akan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dengan membawa SPPD
Admin SID
20 Mei 2026
Dibaca 190 Kali
Dokumen Lampiran:
sERNo_1779251685444849.pdf