Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan serta Pasal 79, ayat (1), Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. maka Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Perubahan Kedua RPJM Desa Tahun 2020-2027 sesuai yang diamanatkan Undang-undang
Pada Musyawarah ini di buka oleh Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos sekaligus memberikan sambutan dan pandangan umum tentang Desa Angseri, kemudian di lanjutkan sambutan dari Ketua BPD Desa Angseri Drs.I WAYAN SUARTIKA yang menyampaikan pandangan umum BPD sebagai wakil masyarakat, kemudian sambutan dari Pendamping Lokal Desa terkait pelaksanaan kegiatan Musrenbang
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dan pembahasan dari Tim Penyusun Perubahan Kedua RPJM Desa 2020-2027 yang dibawakan oleh Ketua Tim Penyusun I KETUT NUARTHA terkait Rancangan Perdes Perubahan Kedua RPJM Desa 2020-2027 serta lampirannya, setelah dilakukan pembahasan, para peserta musyawarah pada sesi tanyajawab di berikan ruang untuk menyampaikan gagasan serta usul terkait pembangunan desa kedepannya
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa. Melalui Musrenbang, masyarakat desa secara langsung berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan, mengusulkan program dan kegiatan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu tertentu. RPJM Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan