Prajuru Desa Adat Angseri Tingkatkan Kapasitas Tata Kelola Berlandaskan Perda Bali No. 4 Tahun 2019

27 Juli 2025
Admin SID
Dibaca 36 Kali
Prajuru Desa Adat Angseri Tingkatkan Kapasitas Tata Kelola Berlandaskan Perda Bali No. 4 Tahun 2019

Minggu (27/07/2025)

Angseri,Baturiti Minggu 27 Juli 2025 - Dalam upaya mewujudkan tata kelola desa adat yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi terkini, prajuru Desa Adat Angseri mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bertajuk “Tata Kelola Lan Kelembagaan Desa Adat Sesuai Dengan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali”. Acara penting ini menghadirkan narasumber-narasumber kompeten yang memberikan pencerahan mendalam kepada seluruh prajuru.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini menjadi landasan penting bagi keberlangsungan dan kemajuan desa adat di Bali, termasuk dalam aspek tata kelola dan kelembagaan.

Hadirkan Narasumber Berkompeten

Peningkatan kapasitas ini mendapatkan dukungan penuh dari para ahli di bidangnya. Hadir sebagai narasumber utama adalah:

  • Drs. I Ketut Sumarta, Tim Ahli Adat Gubernur Bali: Beliau memaparkan secara komprehensif mengenai filosofi dan urgensi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019, serta bagaimana desa adat dapat mengimplementasikan aturan tersebut dalam setiap sendi kehidupannya. Pemaparan beliau menekankan pentingnya menjaga "parahyangan, pawongan, dan palemahan" sebagai pilar utama desa adat.

  • Bapak I Ketut Maduyasa dari Provinsi Bali: Membawa perspektif dari pemerintah provinsi, Bapak Maduyasa menjelaskan aspek-aspek teknis dan administratif terkait tata kelola dan kelembagaan desa adat sesuai perda. Beliau juga memberikan arahan praktis mengenai pelaporan dan sinergi antara desa adat dengan pemerintah daerah.

  • Perbekel Desa Angseri, I Nyoman Warnata, S.Sos.: Sebagai tuan rumah, Bapak Perbekel memberikan gambaran tentang kondisi aktual Desa Angseri dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan perda. Beliau juga menggarisbawahi komitmen prajuru dan masyarakat Desa Angseri untuk terus beradaptasi dan berinovasi demi kemajuan desa.

Bimtek_Desa_Adat_Angseri3 

Implementasi Perda untuk Kemandirian Desa Adat

Melalui diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, para prajuru Desa Adat Angseri mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan roda organisasi desa adat. Materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek krusial seperti:

  • Struktur Kelembagaan Desa Adat: Penjelasan mengenai peran Bendesa Adat, Kelihan Adat, dan perangkat desa adat lainnya sesuai dengan perda.

  • Pengelolaan Keuangan Desa Adat: Pedoman mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adat.

  • Penyelesaian Sengketa Adat: Mekanisme penyelesaian masalah internal desa adat berdasarkan hukum adat dan perda.

  • Pelestarian Budaya dan Adat: Strategi untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta tradisi adat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Desa Adat Angseri dalam mewujudkan desa adat yang mandiri, berbudaya, dan sejahtera, sejalan dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.

 

Humas Pemerintah Desa Angseri

Kontak: pemdesangseri@gmail.com