Penegasan Batas Waktu Pengajuan Santunan Kematian Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023
Admin SID
05 Februari 2026
Dibaca 152 Kali
Kamis (05/02/2026)
Menindaklanjuti SURAT EDARAN Nomor : 400.12.1 /0501/Disdukcapil tanggal : 5 Pebruari 2025 dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Pemerintah Desa mengambil langkah proaktif dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta memastikan hak masyarakat terkait santunan kematian dapat terpenuhi secara tepat dan tertib administrasi.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh masyarakat
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat