Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Penegasan Batas Waktu Pengajuan Santunan Kematian Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023

Admin SID 05 Februari 2026 Dibaca 152 Kali
Penegasan Batas Waktu Pengajuan Santunan Kematian Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023

Kamis (05/02/2026)

Menindaklanjuti SURAT EDARAN Nomor : 400.12.1 /0501/Disdukcapil tanggal : 5 Pebruari 2025 dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, bahwa Santunan Kematian Dapat Dibayarkan Apabila Permohonan Diajukan Tidak Lebih dari 30 ( tiga puluh ) Hari Sejak Tanggal Kematian
  2. Sehubungan dengan hal tersebut agar Camat dan Perbekel mensosialisasikan ketentuan dimaksud kepada Masyarakat serta memastikan permohonan yang diproses telah memenuhi batas waktu dimaksud.
  3. Permohonan yang diajukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat diproses.

Pemerintah Desa mengambil langkah proaktif dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta memastikan hak masyarakat terkait santunan kematian dapat terpenuhi secara tepat dan tertib administrasi.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh masyarakat

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

57.6% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.679.767.706,06 Rp 2.120.358.803,97
Pendapatan 64.19%
Realisasi: Rp 1.012.918.571,37 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 45.95%
Realisasi: Rp 845.466.554,00 Anggaran: Rp 1.839.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
64.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 1.012.918.571,37
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 66.58%
Realisasi: Rp 373.600.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 22.22%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 55.74%
Realisasi: Rp 85.950.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 33.82%
Realisasi: Rp 3.472.571,37 Anggaran: Rp 10.268.174,43
46% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.839.883.853,03 Rp 845.466.554,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.51%
Realisasi: Rp 569.164.567,00 Anggaran: Rp 1.044.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.9%
Realisasi: Rp 231.981.987,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.47%
Realisasi: Rp 3.300.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 34.8%
Realisasi: Rp 9.600.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58